KPU Malang Mulai Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Caleg 2024

MALANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menerima berkas perbaikan dokumen administrasi bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dari 17 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa sebanyak 17 partai politik telah menyerahkan berkas perbaikan pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Pengajuan perbaikan dari 17 partai politik telah diterima KPU Kabupaten Malang,” kata Mahardika pada Senin, 10 Juli 2023.

Mahardika menjelaskan, partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan ke KPU Kabupaten Malang melalui Silon.

Menurutnya, berkas perbaikan pertama kali diserahkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 7 Juli 2023. Kemudian, diikuti Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Sabtu, 8 Juli 2023.

“Pada hari penutupan, atau 9 Juli 2023, sebanyak 14 partai politik berdatangan ke Kantor KPU Kabupaten Malang dan mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon,” sambungnya.

Sebanyak 14 partai politik yang menyerahkan dokumen perbaikan pada hari terakhir tersebut, adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Kemudian, lanjutnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Tidak sampai pukul 23.59 WIB, seluruh partai politik telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. jika hasil verifikasi dinyatakan benar, maka bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

“Namun jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan tidak benar atau terdapat ganda, maka bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Selanjutnya, KPU Malang akan menyusun rancangan daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg. Rancangan DCS akan disusun dan ditetapkan mulai 12-18 Agustus 2023.

Kemudian, akan diumumkan pada media massa cetak harian dan media massa elektronik serta laman dan media sosial KPU Malang selama lima hari mulai 19-23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)