
Situbondo, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mewajibkan seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengenakan busana Muslim menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 2025 selama lima hari, 20 hingga 24 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa busana muslim yang dikenakan bersifat bebas, sopan, dan rapi, baik untuk siswa laki-laki maupun perempuan, tanpa ditentukan secara khusus untuk memudahkan siswa.
“Ini dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, maka kami meminta untuk siswa SD dan SMP mengenakan busana Muslim menggantikan seragam pada umumnya untuk sementara waktu,” ujarnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Kewajiban mengenakan busana Muslim bagi siswa SD dan SMP ini disampaikan dalam surat edaran (SE) dengan nomor 400.3.5/04513/431.301/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Sopan mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan dan penanaman nilai-nilai religius di kalangan pelajar, sekaligus sebagai kebanggaan terhadap tradisi keagamaan di lingkungan sekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa peringatan Hari Santri Nasional ke-10 Tahun 2025 ini adalah momentum bagi pelajar untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam sejarah kemerdekaan bangsa.
“Peringatan HSN bukan hanya untuk santri saja, namun siswa secara umum. Karena kemerdekaan ini juga dari perjuangan para santri,” kata Sopan.
Ia berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan, menyongsong perayaan Hari Santri Nasional 2025.
