
GRESIK, Lingkar.news – Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan Kabupaten Gresik meningkat dari 32,91 persen pada 2021 menjadi 38,73 persen pada 2025. Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengandalkan pemetaan potensi ekonomi wilayah sebagai dasar penyusunan strategi pajak daerah.
Strategi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam kunjungan studi tiru Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Pemkab Gresik, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan itu membahas pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Washil menjelaskan, optimalisasi pendapatan daerah perlu dimulai dengan memahami karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing wilayah. Menurutnya, strategi peningkatan pajak tidak dapat disamaratakan karena setiap daerah memiliki struktur ekonomi, aktivitas usaha, dan potensi penerimaan yang berbeda.
“Strategi optimalisasi pajak daerah harus berangkat dari pemahaman terhadap struktur ekonomi daerah. Potensi pajak selalu mengikuti karakteristik ekonomi wilayah, sehingga pendekatan yang diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” terang Washil.
Ia mengatakan, perekonomian Gresik ditopang oleh kawasan industri nasional, aktivitas pelabuhan dan logistik, perdagangan dan jasa, pertumbuhan kawasan permukiman, serta sektor pertambangan dan konstruksi. Berbagai aktivitas tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber penerimaan pajak.
Pemkab Gresik melakukan pemetaan potensi pajak berdasarkan aktivitas ekonomi, kepadatan penduduk, konsentrasi usaha, serta infrastruktur wilayah. Hasil pemetaan digunakan untuk memperkirakan potensi penerimaan sekaligus mendukung perencanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Jangan langsung meniru strategi daerah lain tanpa memahami struktur ekonomi sendiri. Mulailah dengan mengenali potensi ekonomi daerah, kemudian tentukan strategi optimalisasi pajak yang paling sesuai,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah Gresik mencapai 38,73 persen pada 2025, meningkat dibandingkan 32,91 persen pada 2021. Pada tahun yang sama, pajak daerah menjadi kontributor terbesar pembentukan PAD dengan porsi mencapai 70,89 persen.
Sejumlah sumber utama penerimaan pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk meningkatkan penerimaan, Pemkab Gresik menjalankan sejumlah langkah, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penggalian potensi pajak melalui OPSIR, hingga monitoring dan evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak taat. Pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk mendorong kepatuhan masyarakat.
Pemkab Gresik turut memberikan insentif berupa diskon hingga 80 persen untuk PBB-P2 dan BPHTB, menyelenggarakan undian berhadiah, serta menggelar kegiatan peningkatan kapasitas atau capacity building bagi pihak terkait.
Pemetaan Potensi Ekonomi Diperkuat dari Kebijakan
Penguatan kebijakan juga dilakukan melalui evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, Pemkab mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dari sisi pelayanan, digitalisasi diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selama sekitar empat tahun terakhir, pelaporan dan pembayaran pajak secara daring dilakukan melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN) dan Sistem Informasi Layanan Online Pajak Terintegrasi (SILOPINTER), disertai perluasan kanal pembayaran digital.
Washil menambahkan, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah. Data yang akurat dapat membantu pemerintah memperbaiki pendataan wajib pajak, mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap, serta menyusun perencanaan pembangunan secara lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir juga menekankan pentingnya pembaruan data untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, data potensi pendapatan dan kebutuhan belanja yang akurat dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan keuangan.
“Ketika kita mampu mengoreksi dan memperbarui data, baik terkait potensi pendapatan maupun kebutuhan belanja, peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah akan semakin terbuka. Pemutakhiran data juga dapat mengubah komposisi fiskal daerah,” ungkap Munir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Shafar menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkab Gresik dan DPRD Gresik. Ia mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerahnya untuk mempelajari strategi pengelolaan pajak, retribusi, dan barang milik daerah yang diterapkan di Gresik.
“Kami ingin belajar dari pengalaman Kabupaten Gresik, terutama dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan barang milik daerah. Harapannya, praktik baik yang kami peroleh dapat diadaptasi dan diterapkan di Kabupaten Nagekeo,” jelasnya.
Shafar berharap, hasil studi tiru tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Nagekeo untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya.
Penulis: HMS
Editor: Redaksi
