Pasca 2 Petani yang Berbisnis Senjata Api Diringkus Polres Jember Buru Pemilik Senpi

JEMBER, Lingkar.news – Pasca penangkapan dua petani asal Banyuwangi yang berbisnis senjata api (senpi) rakitan ilegal, Polres Jember kini tengah memburu GP selaku pemilik senjata api rakitan ilegal. Saat ini GP sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“GP yang merupakan warga Jember melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO, sehingga saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian,” kata Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Sebelumnya, Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Jember menangkap seorang warga Kabupaten Banyuwangi berinisial PW yang membawa senjata api rakitan di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan PW dan terus mengembangkan kasus tersebut.

PW bersama temannya membeli dua senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp 5,2 juta, namun baru dibayar Rp 3,9 juta.

“Berdasarkan keterangan PW, penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SN di Banyuwangi yang menjual senjata api rakitan kepada PW,” tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata SN hanya sebagai perantara dalam penjualan senjata api rakitan ilegal dan senjata itu didapatkan dari GP yang kini masuk dalam DPO.

Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal, sehingga atas perbuatannya, kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)