Pengamat Sebut Jokowi Ingin Erick Thohir Maju Jadi Bacawapres Dinilai Punya Banyak Keunggulan

JAKARTA, Lingkar.news – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin menilai Presiden Joko Widodo menginginkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pilpres 2024.

“Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal) cawapres,” kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Ujang mengatakan, Jokowi telah lama terlihat ingin Erick Thohir menjadi bakal cawapres, karena Menteri BUMN merupakan sosok andalan dan kepercayaan Jokowi.

Pasangan Nasionalis-Religius, Pengamat Nilai Erick Thohir Cocok Dampingi Prabowo

Menurut Ujang, Erick Thohir banyak menyukseskan program dan pembangunan yang digagas Jokowi. Contohnya, katanya, adalah menyukseskan program vaksinasi nasional dan pemulihan ekonomi nasional yang digalakkan Jokowi selama pandemi Covid-19.

Erick Thohir juga dinilai telah menyukseskan program tersebut dengan mendatangkan jutaan vaksin dari luar negeri dan memulihkan perekonomian nasional melalui ekonomi akar rumput.

Berikutnya, direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyampaikan bahwa, secara personal Erick Thohir memiliki hubungan dekat dengan Jokowi. Kedekatan itu tampak jelas saat Erick diberi amanah menjadi ketua panitia pernikahan putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Politisi Senior PAN Pilih Erick Thohir Jadi Cawapres 2024

Secara khusus, katanya, Jokowi pun tampak mengupayakan agar Erick menjadi bakal cawapres, baik untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) usungan Partai Gerindra Prabowo Subianto maupun bakal capres usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Jokowi ingin Erick Thohir jadi (bakal) cawapres, baik (untuk) Ganjar maupun Prabowo,” ujar Ujang Komarudin.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Koran Lingkar)