Jember, Lingkar.news – Sebanyak tiga orang mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Tiga orang tersebut adalah Bupati Jember Hendy Siswanto, mantan pejabat Kementerian PUPR Nanang Handono Prasetyo dan anggota DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait. Ketiganya mendaftar sebagai bakal calon bupati Jember,” kata Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto di Jember, Minggu.
Sebelumnya ada delapan orang yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Sekretariat DPC PDIP Jember, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, mantan pejabat Kementerian PUPR Nanang Handono Prasetyo dan anggota DPRD Jatim Muhammad Fawait, ketiganya mendaftar bacabup.
Kemudian lima orang lainnya, yakni Kepala Desa Silo Kamiludin (bacawabup), anggota DPRD Jember Hadi Supa’at (bacawabup), mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiono (bacabup), Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sufyan (bacawabup), dan mantan Bupati Jember Faida (bacabup).
“Berdasarkan tahapan penjaringan DPC PDIP Jember, batas akhir pengembalian formulir pendaftaran bacabup dan bacawabup hingga 16 Mei 2024,” tuturnya.
Ia mengatakan PDIP tidak dapat mengusung bakal calon kepala daerah sendiri pada Pilkada 2024 karena hanya memiliki delapan kursi di DPRD setempat.
Untuk itu, PDIP terus menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Jember.
“Saya berharap semua calon bisa mengikuti proses penjaringan sampai tuntas karena DPC PDIP Jember hanya melakukan penjaringan, selanjutnya mereka akan mengikuti fit and proper test di DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP,” katanya.
Widarto mengatakan pengumuman hasil penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan disampaikan pada 27 Mei 2024. Selanjutnya semua calon yang dinyatakan lolos bisa mengikuti tahapan di DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in mengatakan tahapan pilkada dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, kemudian tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah,” katanya.
Pada 27–29 Agustus 2024, KPU Jember akan menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, selanjutnya pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 tahapan penelitian persyaratan calon.
Dilanjutkan pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan pada 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara pilkada. (rara-lingkar.news)