
SURABAYA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, buruh, pengemudi ojek online (ojol), serta sejumlah kelompok masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta berbagai insentif lainnya.
Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu dihadirkan untuk menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam program ini, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan serta memberikan potongan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga membebaskan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Masyarakat juga memperoleh pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khofifah menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah besaran dasar pengenaan pajak kendaraan pada 2026. Warga tetap memperoleh manfaat dari keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif PKB maupun BBNKB tidak mengalami kenaikan.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, program tersebut diproyeksikan tetap mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk pembiayaan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta berbagai layanan publik lainnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki