MALANG, Lingkar.news – Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar Tim Bea Cukai Malang pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.
“Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp935 juta,” kata Gunawan di Kota Malang, Rabu 8 Mei 2024.
Gunawan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 3 Mei 2024.
Pada saat melakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah kurang lebih sebanyak 400 bungkus atau 8.000 batang.
Pada hari yang sama, jelas Gunawan, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada pemeriksaan itu, juga ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.
“Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Pada 5 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengarah wilayah Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.
“Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan, Tim Bea Cukai Malang kemudian mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan oleh Tim Bea Cukai Malang di kawasan Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pada kendaraan sarana pengangkut ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tim Bea Cukai Malang membawa pengemudi dan barang bukti berupa rokok ilegal termasuk kendaraan pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang.
“Di kendaraan itu, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang rokok ilegal,” katanya.
Secara keseluruhan, dalam operasi yang dilakukan pada 3-5 Mei 2024 tersebut, Bea Cukai Malang menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal mencapai 677.400 batang, dengan nilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)