
MADIUN, Lingkar.news – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menangkap seorang oknum anggota Satpol PP Kota Madiun yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan pelaku berinisial HA. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencatut nama pejabat daerah untuk meyakinkan korban.
“Kasus ini sedang didalami dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Agus kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Modus Janjikan Lolos Taruna PPI Madiun
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban mengaku pelaku HA menyatakan dapat membantu memasukkan anaknya ke PPI Madiun pada Juni 2025.
Pelaku mengeklaim memiliki kedekatan dengan Wali Kota Madiun periode 2019–2024, Maidi, dan menjanjikan kelulusan calon taruna melalui jalur khusus.
Saat itu, pelaku menawarkan tiga kuota jalur khusus yang disebut masih tersedia dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta.
Korban Serahkan Uang Rp150 Juta
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta kepada pelaku. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer maupun secara tunai.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memberikan kwitansi yang mencantumkan nama serta tanda tangan yang diklaim milik pejabat kepala daerah.
Namun, meskipun sudah membayar ratusan juta rupiah, anak korban tetap dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi penerimaan taruna PPI Madiun.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Satpol PP Madiun Pecat Pelaku
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya. Namun, ia menegaskan status HA bukan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan tenaga paruh waktu.
“Betul namanya Henri. Bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu,” kata Agus.
Terkait kasus tersebut, pihak Satpol PP dan Damkar Kota Madiun telah memproses pemberhentian HA dari jabatannya. Agus menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
“Pokoknya kalau ada pelanggaran langsung saya pecat. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau melanggar langsung diberhentikan,” ujarnya.
Agus menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar tidak melakukan pelanggaran hukum, baik terkait disiplin maupun tindak pidana.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki