
JEMBER, Lingkar.news – Praktisi hukum Mohammad Husni Thamrin mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember.
Desakan itu disampaikan menyusul penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jumat (5/6/2026) malam.
Thamrin yang selama ini turut mengawal kasus dugaan penyimpangan BBM subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tegal Besar menilai pengungkapan kasus tersebut harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan.
“Bareskrim harus mengusut semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha hingga pihak yang diduga menjadi penadah atau penerima solar subsidi tersebut,” kata Thamrin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, informasi yang diperoleh menyebutkan tim Bareskrim Polri mengamankan sejumlah orang dalam operasi di gudang milik PT Aulan Jaya. Selain itu, sebuah truk tangki yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi BBM juga telah diamankan.
“Benar itu terjadi. Saya sudah dari TKP. Truk tangki non subsidi yang diduga biasa dipakai mengangkut solar subsidi untuk dijual ke industri saat ini disita Bareskrim dan dititipkan di halaman Satlantas Polres Jember,” ujarnya.
Kesaksian serupa disampaikan Samsul Arifin, warga yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi gudang. Ia mengaku mengetahui adanya penggerebekan setelah melihat garis polisi terpasang di pintu gudang pada keesokan harinya.
“Saya tahu ada garis polisi itu paginya setelah dilakukan penggerebekan oleh puluhan aparat kepolisian yang datang dengan mengendarai sekitar 15 unit mobil malam harinya,” tuturnya.
Menurut Samsul, gudang tersebut selama ini berada di area lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN dan aktivitas di dalamnya tidak banyak diketahui warga karena selalu tertutup.
“Saya Ketua RT, cuma saya tidak dilibatkan. Mungkin karena bukan wilayah saya. Gudang itu tidak masuk wilayah saya, tapi jarak rumah dengan gudang sekitar 50 meter. Gudang itu terletak di tanah HGU milik PTPN dan selalu tertutup,” ujarnya.
Thamrin menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa pimpinan Bareskrim telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi. Karena itu, publik menunggu langkah konkret aparat dalam menuntaskan perkara hingga ke akar permasalahan.
“Saya dengar Wakabareskrim menyampaikan akan menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi. Sekarang masyarakat tinggal melihat dan membuktikan keseriusan itu,” katanya.
Thamrin juga menyoroti kondisi di lokasi penggerebekan yang menurutnya sudah kembali beraktivitas normal. Saat mendatangi lokasi pada Minggu siang, garis polisi yang sebelumnya terpasang di pintu gudang sudah tidak terlihat, sementara sejumlah kendaraan tampak keluar masuk area gudang.
Meski demikian, ia berharap proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti hanya pada pengamanan sejumlah orang maupun kendaraan.
“Yang terpenting sekarang adalah pengembangan kasus. Aparat harus mengungkap alur distribusi, sumber BBM subsidi yang diperoleh, serta siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki
