
SITUBONDO, Lingkar.news – Satu unit rumah milik pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) setempat yang berkaitan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menyita sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah itu berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
“Penyitaan rumah yang berkaitan dugaan korupsi ini juga sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo,” Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal di Situbondo, Kamis, 11 September 2025.
Ia mengungkapkan bahwa rumah yang disita oleh penyidik kejaksaan itu adalah milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo inisial TT.
Sejauh ini, lanjut Huda, TT yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kabid Bina Marga Dinas PUPP itu statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023–2024.
“Sampai dengan saat ini belum ada tersangka dan penyitaan aset ini karena sudah tahap penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah memeriksa puluhan orang saksi-saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Meskipun penyidik telah mengantongi calon-calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kejaksaan tetap mengedepankan due process of law.
“Artinya tindakan-tindakan kami ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S
