1793868132 wabup alif tekankan pengawasan perubahan data sipd dalam penyusunan apbd 2027 KzqZvX 750x536 1

GRESIK, Lingkar.news – Pemkab Gresik memperketat pengawasan terhadap perubahan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menjaga konsistensi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat membuka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Hotel Aston Gresik, Kamis (5/11/2026).

Alif mengatakan, seluruh perubahan data dalam SIPD harus mengikuti tahapan dan ketentuan penganggaran yang berlaku. Perangkat daerah tidak diperkenankan mengubah program, kegiatan, subkegiatan, maupun menambahkan rekening baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap perubahan data dalam SIPD dapat ditelusuri melalui identitas pengguna maupun bagian yang mengalami perubahan. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan penyusunan anggaran tetap sesuai dengan perencanaan dan kesepakatan bersama.

“Pengawasan ini penting agar apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama tidak berubah pada akhir tahapan penganggaran. Seluruh perangkat daerah harus mengikuti ketentuan dan menjaga konsistensi perencanaan yang telah disusun,” tegasnya.

Selain pengawasan SIPD, Alif meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra). Ia juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak mengajukan program di luar dokumen perencanaan, termasuk usulan tambahan menjelang penetapan anggaran.

Ia turut menyoroti optimalisasi struktur belanja daerah, terutama pemenuhan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan APBD.

Pemkab Gresik Tekankan Kesamaan Pemahaman Perangkat Daerah

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Edy Hadiswoyo selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi penyusunan APBD 2027.

“Penyusunan APBD harus dipahami sebagai satu kesatuan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memastikan setiap program selaras dengan RPJMD serta dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir juga mengingatkan bahwa APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan, tetapi juga dari manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Hilman Rosada, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai regulasi dan mekanisme penyusunan APBD 2027.

Penulis: HMS

Editor: Redaksi