SITUBONDO, Lingkar.news – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberhentikan secara tidak hormat terhadap salah seorang anggotanya karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang atau narkoba.
“Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat. Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik,” ujarnya, Senin, 11 Desember 2023.
AKBP Dwi menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.
Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya setiap anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh tidak baik.
“Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, mengenai kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.
Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.
Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.
“Saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa,” tegasnya.
“Diakui sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana,” ucapnya menambahkan.
Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat, karena terlibat dalam kasus narkoba, dan hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)