khofifah 1

SURABAYA, LINGKAR – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) malam. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, sejak pukul 09.50 hingga 18.20 WIB.

“Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur,” ujar Khofifah kepada wartawan.

Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik KPK.

“Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata mantan Menteri Sosial itu.

Menurut Khofifah, jumlah pertanyaan yang diajukan tidak banyak, namun membutuhkan penjelasan mendalam karena berkaitan dengan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.

“Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024,” ujarnya.

Khofifah berharap keterangannya dapat membantu kelengkapan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

Jurnalis : ant/Lingkar Newtork
Editor : Anas M