24 Daerah yang Wajib Pemungutan Suara Ulang Mulai Maret 2025

JAKARTA, Lingkar.news Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terliat Pilkada 2024. Sementara satu daerah, yakni Kabupaten Puncak Jaya harus dilakukan rekapitulasi ulang.

Perintah tersebut sebagaimana putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibacakan hakim MK pada Senin, 24 Februari 2025.

MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.

Pada Kamis, 27 Februari 2025 Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti putusan MK.

Berikut ini daftar dan jadwal 24 daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah:
1.⁠ ⁠Kabupaten Barito Utara
2.⁠ ⁠Kabupaten Magetan
3.⁠ ⁠Kabupaten Bangka Barat
4.⁠ ⁠Kabupaten Siak

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah:
1.⁠ ⁠Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:

1.⁠ ⁠Kabupaten Buru
2.⁠ ⁠Kota Sabang
3.⁠ ⁠Kabupaten Kepulauan Talaud
4.⁠ ⁠Kabupaten Banggai
5.⁠ ⁠Kabupaten Bungo
6.⁠ ⁠Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah:

1.⁠ ⁠Kota Banjarbaru
2.⁠ ⁠Kabupaten Pasaman
3.⁠ ⁠Kabupaten Tasikmalaya
4.⁠ ⁠Kabupaten Empat Lawang
5.⁠ ⁠Kabupaten Serang
6.⁠ ⁠Kabupaten Kutai Kartanegara
7.⁠ ⁠Kabupaten Gorontalo Utara
8.⁠ ⁠Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

PSU semua wilayah:

1.⁠ ⁠Kabupaten Mahakam Ulu
2.⁠ ⁠Kabupaten Pesawaran
3.⁠ ⁠Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU semua wilayah:

1.⁠ ⁠Kabupaten Boven Digoel
2.⁠ ⁠Provinsi Papua

Rekapitulasi Ulang (26 Maret 2025)

1.⁠ ⁠Kabupaten Puncak Jaya. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun – Lingkar.news)