
JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara dengan total 36 helikopter.
“Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sebelas pemegang AOC tersebut meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Kemenhub memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan untuk memperkuat penanganan karhutla.
Lukman mengatakan dukungan tersebut terus dilakukan, termasuk untuk penanggulangan karhutla di Kalimantan.
“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” katanya.
Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Reposisi dapat dilakukan untuk merespons kondisi karhutla yang berubah sewaktu-waktu. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait pemindahan lokasi operasi.
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas agar sumber daya udara dapat segera mendukung wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki