
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah mengoptimalkan penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) guna memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Hasil MCP bisa menunjukkan kondisi kesehatan pemda dalam perspektif antikorupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara di Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Rabu, 25 Juni 2025.
Agung menjelaskan bahwa MCP mengukur kesehatan pemda dalam perspektif antikorupsi berdasarkan delapan area tata kelola pemerintahan yang paling tinggi potensi korupsinya.
“Delapan area itu di antaranya pengawasan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik/perizinan, penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah,” kata Agung, dalam siaran tertulis diterima Lingkar.news, Kamis, 26 Juni 2025.
Namun, tahun ini area MCP ditambah program-program strategis pemerintah. Dengan begitu, kata Agung, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah sektor seperti sumber daya alam, pendapatan dari pajak, dan terkait program prioritas seperti pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).
“Lalu, penebalan bansos. Nanti ada Sekolah Rakyat, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya juga fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami menyampaikan ini memang terkait, bagaimana menyelaraskan program-program pemerintah, sehingga bisa dieksekusi pemda di tengah keterbatasan anggaran,” jelas Cahyono, yang juga mengisi materi di retret gelombang II, Rabu, 25 Juni 2025.
Pihaknya menegaskan program pemerintah harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Di lain sisi, kepala daerah juga harus berinovasi untuk memberi kemajuan dengan mencari sumber anggaran lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengingatkan kepala daerah agar hati-hati membuat kebijakan.
Diakuinya, korupsi membahayakan negara jika dilakukan oleh pejabat publik melalui kewenangan mengeluarkan kebijakan.
Sebab, lanjutnya, tak sedikit korupsi berawal dari kebijakan yang keliru.
“Maka itu, kita harus sepakat dulu. Kebijakan inilah yang kejahatan luar biasa,” jelasnya.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa