wakil ketua dpr ri sufmi dasco ahmad dalam peluncuran dana bantuan korban yang dikelola lpsk 750x536 1

JAKARTA, Lingkar.news Komitmen bantuan untuk Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah mencapai sekitar Rp200 miliar.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penghimpunan dana tersebut menjadi langkah awal menuju target dana abadi sebesar Rp1 triliun.

Dasco menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran Dana Bantuan Korban yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.

“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” ujarnya.

Menurut Dasco, kebutuhan pendanaan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan korban kekerasan seksual. Karena itu, penghimpunan DBK perlu diperkuat untuk memastikan hak dan pemulihan korban dapat terpenuhi.

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pemulihan rasa aman, bantuan hukum, ekonomi, dan psikososial, serta pemenuhan restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasco mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperluas sosialisasi mengenai Dana Bantuan Korban. Dengan demikian, makin banyak masyarakat, dunia usaha, dan lembaga yang dapat berpartisipasi dalam penghimpunan dana.

Ia mengatakan penghimpunan DBK juga dapat menjadi langkah menuju pembentukan dana abadi yang ditargetkan mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pelindungan dan pemulihan korban TPKS.

Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu memenuhi restitusi korban TPKS yang tidak dapat dibayarkan pelaku berdasarkan putusan pengadilan sekaligus mendukung program pemulihan korban.

Hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS.

Pada Januari-Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp14,12 miliar. Namun, realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku baru sekitar Rp87,69 juta.

Kesenjangan antara nilai restitusi yang menjadi hak korban dan pembayaran yang terealisasi menjadi salah satu alasan pentingnya dukungan pendanaan melalui DBK.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki