Template 15

JAKARTA, Lingkar.News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan anggaran pelaksanaan kontrak pesawat pribadi yang disewa selama Pemilu 2024 mencapai Rp 46 miliar.

Afif mengklaim bahwa penyewaan yang menggunakan anggaran negara itu sudah sesuai perundang-undangan. Ia mengungkap, dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. 

“Prosesnya transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap Afif, dalam keterangan tertulis yang diterima Lingkar.News, Minggu, 25 Mei 2025.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai koalisi masyarakat sipil mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 22 Mei 2025. Mereka adalah Transparency International Indonesia, Themis Indonesia dan Trend Asia.

Koalisi ini meyakini ada pelanggaran kode etik soal penyewaan pesawat jet itu.

“Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Pasalnya, nilai kontrak awal pengadaan itu senilai Rp 65 miliar. Setelah dilakukan peninjauan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), angkanya menyusut jadi Rp 46 miliar,” jelas Afif. 

Ia menyebut terjadi efisiensi Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.

“Tak ada proses yang disembunyikan. Semua sesuai aturan perundang-undangan dan diaudit oleh BPK,” lanjut Afif.

KPU RI berdalih penggunaan pesawat jet dilakukan mengingat momen kampanye Pemilu 2024 lebih singkat, yaitu 75 hari, lebih singkat dari pemilu sebelumnya yang berlangsung 263 hari. Maka itu, pesawat jet dinilai sebagai langkah operasional strategis untuk situasi luar biasa. 

Oleh karena itu, terkait polemik di masyarakat pasca terungkapnya penggunaan pesawat jet itu, Afif mengklaim pihaknya mendengarkan komentar publik. Tapi, ia menyebut bahwa KPU RI punya kewajiban konstitusional guna memastikan pemilu berkualitas dan berjalan tepat waktu.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Utia Lil