DPR RI Tanggapi Gugatan UU LLAJ soal SIM Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup

JAKARTA, Lingkar.news – Seorang advokat asal Jawa Timur, Arifin Purwanto diketahui menggugat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Ia meminta agar surat izin mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup.

Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, ia juga memohon agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK juga berlaku seumur hidup. Perkara tersebut pun diajukan ke MK dan teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XII/2023.

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang,” kata Arifin Purwanto, dalam sidang pengujian UU LLAJ yang digelar oleh MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, seperti yang dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 5 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, yakni Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara. Sahroni mengaku setuju jika SIM bisa berlaku seumur hidup. Namun sebaliknya, Sahroni tidak setuju jika STNK dan nopol berlaku seumur hidup. Hal ini karena setiap kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup.

 “Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju,” kata Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, pihak kepolisian menghormati uji materi UU yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga mengatakan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Th 2021. Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat utama seseorang dapat memiliki SIM yaitu harus sehat fisik maupun psikologi.

“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” kata Yusri. (Lingkar Network | Lingkar.news)