Tak Fokus Kerja Menteri Nyaleg Bisa Diganti

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri maupun wakil menteri yang tidak fokus bekerja karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau “nyaleg” dalam pemilu 2024 bisa diganti.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu, memang kerjanya terganggu ya ganti bisa, begitu saja,” kata Presiden Jokowi setelah memberikan arahan dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Jakarta, Minggu (14/5). 

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023. 

“Yang harus kita tahu, secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” tegas Presiden.

Beberapa orang menteri dan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju mengajukan diri anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024.

Sejumlah nama yang diketahui ikut maju adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga dan Kota Semarang.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan nyaleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.

Berikutnya, ada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi caleg pada Pemilu 2024 melalui PKB.

PDIP juga mendaftarkan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai caleg 2024. Sementara dari partai Nasdem muncul Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan nyaleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Dari PPP muncul nama Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa’adi sebagai caleg.

Berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.

Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD (NAILIN RA – LINGKAR.NEWS)

No Nama Jabatan Partai
1 Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan  PAN
2 Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan  PKB
3 Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  PKB
4 Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM  PDIP
5 Syahrul Yasin Li Menteri Pertanian m Nasdem 
6 Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika  Nasdem 
7 Angela Tanoesoedibjo Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Perindo
8 Afriansyah Ferry Noor Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan  PBB
9 Zainut Tahuid Sa’ad Wakil Menteri Agama  PPP
tabel daftar menteri yang ikut mencalonkan diri pada pemilu legislatif
  • Pasal 240 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum: Menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
  • Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg.
  • Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.