
TULUNGAGUNG, Lingkar.news – Aksi peletakan batu di atas rel kereta api jalur Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung, sempat mengganggu perjalanan dua kereta api pada Minggu (20/9/2026). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun langsung mengamankan jalur setelah mendapat laporan dari masinis.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan gangguan terdeteksi sekitar pukul 09.45 WIB. Masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya batu yang sengaja diletakkan di atas rel di KM 147+7/9.
Menurut Tohari, batu tersebut ditemukan sebagai benda asing yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. KAI kemudian segera mengerahkan petugas untuk mengamankan lokasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” kata Tohari dalam pers rilis, Senin (21/9/2026).
Setelah menerima laporan, KAI Daop 7 Madiun berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut pada pukul 09.46 WIB.
Tim pengamanan kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB. Petugas langsung membersihkan batu yang berada di atas rel hingga jalur kembali aman untuk dilalui kereta pada pukul 10.08 WIB.
Meski gangguan dapat ditangani dalam waktu singkat, kejadian tersebut berdampak terhadap dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat bahwa meletakkan batu maupun benda lain di atas rel bukan sekadar tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api, tetapi juga dapat mengancam keselamatan penumpang, masinis, petugas, dan masyarakat.
Tohari menegaskan tindakan menempatkan benda asing di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Larangan merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 197 UU Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara mulai tiga tahun hingga 15 tahun.
KAI Daop 7 Madiun pun mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan perjalanan kereta.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki