Pramono Anung atau mas Pram dan Rano Karno atau Bang Doel

Jakarta, Lingkar.news – Pramono Anung, calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut 3 berjanji akan menggelar bursa kerja (job fair) setiap tiga bulan sekali di semua kecamatan yang ada di Jakarta.

“Lapangan kerja ini menjadi persoalan serius maka saya sudah menyampaikan untuk mengadakan job fair di setiap kecamatan setiap tiga bulan sekali,” kata Pramono di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Dengan mengusung ketersediaan pekerjaan yang salah satunya dengan menyelenggarakan bursa kerja, Pramono mengatakan dirinya bersama Rano Karno bertekat memenangkan gelaran Pilkada Jakarta 2024.

Pramono juga berbicara soal pentingnya balai pelatihan kerja untuk mendukung kebijakan peningkatan lapangan kerja yang direncanakan.

“Kecamatan harus punya balai latihan kerja supaya orang ada kepastian untuk belajar bekerja dan kemudian ada penyalurannya,” ujar Pramono.

Selain itu, Pramono juga menjanjikan dirinya akan menggratiskan masyarakat lanjut usia (lansia), aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, penjaga dan pengurus masjid (marbot), guru ngaji, dan teman-teman yang bekerja di sektor swasta naik busway, LRT, dan MRT.

“Dampak positifnya, pengeluaran di masing-masing keluarga itu akan turun yang kedua kemacetannya juga pasti turun, karena apa? Orang bisa dari mana-mana untuk bisa naik sarana transportasi umum apakah itu LRT, MRT apakah itu busway. Kalau busway aja bisa kenapa yang lain enggak? Dan inilah sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir,” jelas Pramono.

Pramono turut meminta restu warga setempat untuk mendukungnya di Pilkada Jakarta dan merealisasikan janji-janjinya.

“Mudah-mudahan saya bisa bermanfaat untuk masyarakat yang memang membutuhkan di Jakarta,” ucap Pramono.

Gratis

Sebelumnya, Pramono menyatakan siap berjuang untuk menggratiskan layanan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan pekerja.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), dan penghuni rumah susun sederhana sewa.

Lalu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, dan penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).

Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik dan pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengawas larva nyamuk, dan anggota TNI/Polri. (rara-lingkar.news)