JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah ketetapan (TAP) untuk memulihkan nama baik tiga Presiden Indonesia, masing-masing Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada Senin, 9 September 2024 menyerahkan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma Soekarno yang dituduh terkait dengan pengkhianatan bangsa dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.
Terbukti Tak Terlibat G30-SPKI, MPR Komitmen Kawal Pemulihan Hak Soekarno
Selanjutnya, MPR juga menghapus nama Presiden kedua Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 soal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu.
Nama Soeharto dihapus dari TAP tersebut, kata Namsoet, karena pemberantasan KKN itu dianggap telah selesai setelah Soeharto wafat pada 27 Januari 2008.
Kemudian, MPR juga menegaskan tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.
“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Minggu, 29 September 2024.
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut maka nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya kini dipulihkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)