
JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Anggaran Belum Masuk Pagu Awal 2026
Kamaruddin menjelaskan, usulan ABT diajukan karena proses PPG dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran untuk TA 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025.
Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026.
Proses Persetujuan hingga Pencairan
Ia menegaskan proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut rampung, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya.
Target Pencairan Mulai Maret 2026
Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, perhitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara detail dan akurat, mencakup guru dan dosen dari berbagai status kepegawaian.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah menghitung kebutuhan anggaran secara rinci sesuai nama dan alamat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki