kpk geledah balai kota madiun

MADIUN, Lingkar.news Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026), dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Geledah Ruang Kerja di Balai Kota Madiun

Pantauan di lokasi, sejumlah anggota KPK tiba di Balai Kota Madiun yang terletak di Jalan Pahlawan sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung memeriksa beberapa ruangan hingga pukul 15.00 WIB.

Ruang kerja yang digeledah di antaranya ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang kerja Sekda Kota Madiun Soeko Dwi, dan ruangan Bagian Umum Pemkot Madiun, yakni ruang administrasi yang mengurusi kebutuhan rumah tangga Pemkot Madiun.

Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari Kepolisian Resor Madiun Kota bersenjata lengkap.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun Terkait Kasus Maidi, Sita 2 Mobil Mewah

Pemeriksaan Mobil Dinas dan Penyitaan Dokumen

Selain ruang kerja, tim KPK juga memeriksa beberapa kendaraan dinas, termasuk mobil dinas Sekda Soeko Dwi Hardianto dan Kepala Bagian Umum Pemkot Madiun. Bagian yang diperiksa di antaranya kursi pengemudi, kursi penumpang, serta dashboard interior mobil.

Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK meninggalkan Balai Kota Madiun sambil membawa lima koper besar. Koper tersebut diduga berisi berkas atau dokumen penting yang berkaitan dengan pengungkapan kasus OTT yang sedang ditangani.

Tim KPK kemudian meninggalkan lokasi menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova warna hitam.

Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD lingkup Pemkot Madiun, antara lain Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan Kota Madiun, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)

Baca juga: Pengembangan OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1/2026) terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR perusahaan di Kota Madiun.

Kemudian pada Selasa (20/1/2026) KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki