
SURABAYA, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol) 188Bet sebesar Rp9,05 miliar ke kas negara.
Dana tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara yang menjerat Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyetoran dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
“Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa uang sebesar Rp9,05 miliar kami setorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Tri di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026).
Selain mengeksekusi uang rampasan, Kejari Surabaya juga telah menjalankan putusan terhadap Jaka Purnama yang kini menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Uang yang disetorkan tersebut berasal dari saldo rekening milik dua perusahaan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil aktivitas judi online, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
Menurut Tri, kedua perusahaan itu didirikan oleh terpidana untuk mengelola aliran dana dari situs judi online 188Bet. Hasil penyidikan menemukan rekening perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
“Hasil penyidikan menunjukkan uang yang dirampas merupakan sisa saldo rekening kedua perusahaan tersebut yang telah disita dan diputus dirampas untuk negara,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana hasil perjudian online ke sejumlah rekening di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar.
Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga mendalami dugaan pembelian sejumlah aset menggunakan dana hasil judi online. Aset tersebut di antaranya beberapa unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.
Namun, aset-aset tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum dilakukan penyitaan.
Kejari Surabaya memastikan proses pelacakan aset dan pengungkapan jaringan pengelola judi online masih terus berjalan. Pengembangan perkara dilakukan untuk menemukan pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana ke luar negeri.
Tri menjelaskan dana Rp9,05 miliar yang masuk ke kas negara berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik. Nilai saldo dalam setiap rekening bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses terkait tindak pidana perjudian online, sedangkan perkara TPPU baru menjerat satu terpidana karena proses penelusuran aset dan jaringan masih berlangsung.
Penyetoran uang rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam pemberantasan TPPU yang berasal dari aktivitas judi online.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki