
MAGETAN, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengatakan selain Suratno, tersangka lainnya adalah anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif dan tidak menjalankan perannya sebagaimana mestinya.
“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” urai Sabrul.
Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran. Hal tersebut memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah.
Sabrul menambahkan, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelum menetapkan enam tersangka, Kejari Magetan telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik Kejari Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.
Kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki