
JEMBER, Lingkar.news – Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi tanah kapling maupun kawasan perumahan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Fawait saat menghadiri acara Pro Guse Update di RSD dr Soebandi, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, di era “Jember Baru Jember Maju”, perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi prioritas utama untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
“Di era Gus Bupati, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah dikunci, sesuai perintah Menteri ATR/BPN kemarin waktu kunjungan kerja ke Jember,” jelas Gus Fawait.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan Produktif di Jember Diprotes Warga, Desak Forkopimda Turun Tangan
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember bahkan menambah luas lahan yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) lebih dari 300 hektare.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelamatkan lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi yang dapat mengganggu ketahanan pangan.
“Pada kesempatan itu kami justru ada penambahan lahan yang masuk kategori LP2B 300 hektar lebih,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Jember mengambil langkah tegas agar lahan sawah yang telah dilindungi tidak dapat diubah statusnya menjadi fungsi lain di luar kepentingan utama pertanian.
“Siapapun tidak akan bisa untuk merubah status tanah menjadi lahan lainnya, kecuali untuk lahan yang berkaitan dengan sektor ketahanan pangan utama,” pungkas Gus Fawait.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki