
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara korupsi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tetap berjalan hingga tuntas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan tim pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses hukum terhadap sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik Kortastipidkor Polri.
Ia menilai momentum tersebut justru harus dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Polri
Habiburokhman juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tetap menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi, meski terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi III DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejagung dan Polri tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” katanya.
Baca juga: Jampidsus Febrie Bingung Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Anang mengatakan pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. Menurutnya, keputusan tersebut bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Anang menegaskan Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Rumah Pribadi Digeledah Polri, Jampidsus Febrie: Uang dan Emas Rp476 Miliar Ada Pemiliknya
Sebelumnya, nama Febrie dikaitkan dengan kasus yang disidik kepolisian menyusul penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Febrie kemudian memberikan penjelasan terkait kepemilikan rumah maupun temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan di rumah tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik uang dan emas tersebut.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki