Pakar Politik UGM Sanggah Pendapat Yusril Perihal Ambang Batas Parlemen

YOGYAKARTA, LINGKAR – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun, menekankan pentingnya mempertahankan ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold” untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan. Dalam pernyataannya di Yogyakarta, Alfath menjelaskan bahwa ambang batas sebesar 4 persen merupakan hasil kompromi untuk memastikan inklusivitas demokrasi sekaligus efektivitas kerja pemerintahan.

Menurut Alfath, tanpa ambang batas parlemen, partai-partai kecil yang sebelumnya tidak lolos berpotensi mendapatkan kursi, namun keberagaman jumlah partai justru dapat menyulitkan proses pengambilan keputusan di DPR. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan terstruktur, ia menilai bahwa fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

“Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua kelompok, yang terlayani justru kepentingan politisi, bukan rakyat,” tegasnya. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa ambang batas ini mendorong partai-partai politik untuk memperjelas ideologi dan program kerja mereka agar lebih kompetitif dan relevan di mata masyarakat.

Menurut Yusril, keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk tumbuh, sehingga demokrasi Indonesia menjadi lebih sehat. Meski demikian, bagi Alfath, fokus utama tetap pada bagaimana DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi dengan baik demi kepentingan rakyat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. (RARA – LINGKAR)