
JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2025 bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, kabupaten/kota khususnya ya, untuk membuat peraturan kepala daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” kata Tito dalam keterangannya yang diterima pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan penghapusan BPHTB dan PBG adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Program 3 Juta Rumah, Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG bagi MBR
Kemudian Tito berencana memberikan surat teguran kepada pemerintah daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut dan mempublikasikannya kepada publik
“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah. Saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” ujarnya.
Tito menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Fahri Hamzah: Kades akan Jadi Penanggung Jawab Program 3 Juta Rumah
Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.
“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” ujarnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.
Selain itu Tito mengungkapkan sebanyak 185 pemerintah daerah telah membebaskan BPHTB serta retribusi PBG bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)