RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas DPR Periode 2024 2029

JAKARTA, Lingkar.news Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode 2024-2029 yang dilantik pada 1 Oktober 2024.

“Ini kan waktunya sudah pendek sekali, dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Ketua DPR Republik Indonesia, Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Puan mengatakan bahwa DPR RI periode 2019-2024 saat ini sedang berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sampai dengan 1 Oktober 2024.

“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” ujarnya.

KPK-PPATK Diminta Koordinasi Bahas RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode DPR RI masa jabatan selanjutnya.

“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu, 8 September 2024.

Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. “Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada, red.). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa, 27 Agustus 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)