
Mataram, LINGKAR.NEWS – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB setelah menerima usulan nama calon pansel.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM DPRD NTB Mohammad Akri di Mataram, Sabtu, mengatakan KPID NTB telah mengajukan nama-nama calon pansel kepada Ketua DPRD NTB untuk diteruskan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Sudah ada surat usulan dari KPID NTB untuk nama-nama pansel. Tapi masih menunggu usulan dari pusat,” ujarnya.
Akri menjelaskan KPID NTB mengusulkan empat nama calon pansel. Satu nama lainnya berasal dari unsur KPI Pusat sehingga total terdapat lima anggota pansel yang akan menjalankan seluruh tahapan seleksi calon komisioner KPID NTB. Nama-nama pansel tersebut nantinya ditetapkan melalui surat keputusan Ketua DPRD NTB.
Tim pansel tersebut terdiri atas dua tokoh masyarakat serta masing-masing satu perwakilan dari unsur pemerintah daerah, akademisi, dan KPI Pusat.
“Dari pemerintah daerah ini siapa pun. Bisa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik atau siapa yang dianggap memiliki kompetensi,” katanya.
Akri berharap tim seleksi dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi agar menghasilkan proses seleksi yang kredibel.
“Ini untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID NTB yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah surat keputusan pansel diterbitkan, tahapan seleksi komisioner KPID NTB akan dimulai. Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), psikotes, wawancara, serta uji publik untuk menelusuri rekam jejak calon.
Hasil seleksi kemudian diserahkan kepada Komisi I DPRD NTB untuk menjalani tahapan akhir berupa uji kelayakan dan kepatutan.
“Hasil akhir itu akan diajukan ke gubernur untuk ditetapkan melalui surat keputusan berdasarkan keputusan DPRD sebagai anggota komisioner terpilih,” kata Akri.
Terkait masa jabatan komisioner lama yang telah beberapa kali diperpanjang, Akri mengatakan hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Masa tugas komisioner KPID NTB yang lama tetap berlaku hingga komisioner baru ditetapkan.
“Tidak ada periodesasi. Dalam regulasi disebutkan masa tugas komisioner lama berakhir sampai terpilih komisioner baru,” katanya. (LINGKAR NETWORK)
