
YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada mengusulkan renegosiasi perjanjian resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Usulan ini muncul karena perjanjian ART dinilai berpotensi mengancam kedaulatan negara dan bertentangan dengan konstitusi.
“Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkan pelaksanaannya,” ujar Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Muhammad Baiquni saat membacakan pernyataan sikap di Balairung, Gedung Pusat UGM, Sleman, DIY, Senin (2/3/2026).
Ratifikasi ART Berpotensi Langgar Konstitusi
Dewan Guru Besar UGM menilai proses ratifikasi perjanjian ART berpotensi melanggar konstitusi karena tidak didahului konsultasi dan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 serta sejumlah undang-undang terkait perjanjian internasional.
Selain persoalan prosedural, UGM menyebut isi perjanjian ART bersifat asimetris dan lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat.
Isi Perjanjian ART Untungkan AS
UGM menilai konsekuensi ART yang mewajibkan Indonesia melakukan penyesuaian terhadap puluhan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis, bahkan menyusun regulasi baru, berpotensi menimbulkan beban besar bagi pemerintah dan masyarakat.
“Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh Amerika Serikat, sementara Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat,” ujar Baiquni.
UGM mencatat besaran tarif dalam kesepakatan ART Indonesia-AS mencapai 19 persen, yang lebih tinggi dibandingkan negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART dengan Amerika Serikat, yakni sebesar 15 persen.
Risiko Terhadap Kedaulatan Indonesia
Dewan Guru Besar UGM menyatakan sejumlah klausul dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia dalam menentukan kebijakan nasional ke depan.
Klausul tersebut antara lain mencakup kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan yang belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, serta transmisi kebijakan kepada pihak ketiga.
“Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif,” kata Baiquni.
Seruan Koreksi Perjanjian ART
Dalam pernyataan sikap tersebut, Dewan Guru Besar UGM juga menyatakan penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan perjanjian ART.
Dewan Guru Besar UGM juga menyerukan agar Kementerian Luar Negeri membantu pemerintah mengoreksi perjanjian ART dan tidak menempatkan Presiden pada posisi yang berpotensi melanggar konstitusi dan undang-undang.
Atas dasar penilaian tersebut, Dewan Guru Besar UGM mendorong pemerintah mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan jangka panjang bangsa dan negara.
UGM menyatakan siap mendukung upaya penguatan kedaulatan negara melalui kajian lintas disiplin berbasis bukti serta mendorong diseminasi hasil kajian tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik.
“Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” kata Baiquni.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
