SURABAYA, Lingkar.news – Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyeludupan puluhan juta batang rokok dalam 16 kontainer asal negara Uni Emirat Arab.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Dwijanto Wahjudi menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai 73 juta batang dengan tanpa dilekati pita cukai.
“Selain itu, setibanya di Tempat Penimbunan Sementara Pabean Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus izin impornya,” katanya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dwijanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor kepada Bea Cukai atas barang yang telah ditimbun di tempat penimbunan.
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya, sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.
Sementara identitas importirnya belum diketahui, Dwijanto memastikan akan melakukan penindakan terhadap 73 juta batang rokok impor ilegal yang berhasil disita tersebut untuk dimusnahkan.
“Saat ini kami masih menunggu persetujuan pemusnahan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani,” katanya.
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan rokok asal negara Uni Emirat Arab ini mencapai Rp217,3 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)