
JAKARTA, Lingkar.news – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan agar pelaksanaan perampasan aset dibekukan sementara selama tahun pemilu. Hal itu untuk mencegah penegakan hukum dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik.
Fithra mengatakan, penundaan tersebut perlu didasarkan pada kajian menyeluruh, termasuk permintaan Jaksa Agung dan hasil penelaahan sejumlah lembaga independen hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze (dibekukan) dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik,” kata Fithra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, evaluasi terhadap kebijakan penundaan perampasan aset pada tahun pemilu juga perlu dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar aparat dapat menjalankan upaya perampasan aset secara tertib dan institusional.
Pada prinsipnya, Fithra mengusulkan agar perampasan aset diterapkan secara terbatas dengan mempertimbangkan besaran kasus serta konsensus nasional dan politik. Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi aturan yang ajeg.
Selain itu, Fithra tidak mendukung pembentukan lembaga baru untuk mengelola aset hasil rampasan. Menurut dia, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sudah cukup untuk menjalankan fungsi tersebut.
Dia juga mengingatkan agar lembaga yang nantinya melaksanakan perampasan aset tidak menetapkan target angka tertentu sebagai indikator keberhasilan atau key performance indicator (KPI).
“Yang kita perlu lakukan adalah ketika di pengadilan, itu berapa persen yang bisa di-recover (dipulihkan) itu yang harusnya menjadi KPI,” ujarnya.
(Ant/Lingkar.news)
