KEK Gresik hadirkan layanan imigrasi bagi investor dan TKA 750x536 1

Gresik, Lingkar.news – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik menghadirkan layanan keimigrasian melalui Beranda Imigrasi bagi investor dan tenaga kerja asing (TKA). Layanan ini mempermudah akses pelayanan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE).

Administrator KEK Gresik Ibnu Sina mengatakan, Beranda Imigrasi melengkapi fasilitas perizinan terpadu satu pintu di Kantor Administrator KEK Gresik, terutama untuk memenuhi kebutuhan keimigrasian tenaga kerja asing.

“Kemudahan layanan imigrasi di Beranda Imigrasi ini semakin melengkapi layanan perizinan terpadu satu pintu di Kantor Administrator KEK Gresik. Investor dapat memanfaatkan kemudahan layanan imigrasi untuk pengelolaan tenaga kerja asing yang beraktivitas di KEK Gresik,”

Hal itu disampaikan Ibnu dalam keterangan di Gresik, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, keberadaan layanan di dalam kawasan memudahkan tenaga kerja asing mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus pergi ke Surabaya.

Ia berharap kemudahan tersebut mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment ke KEK Gresik.

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Muh Ikbal Bangsawan mengatakan, Beranda Imigrasi merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada perusahaan dan tenaga kerja asing yang beraktivitas di kawasan JIIPE.

Ia menjelaskan, penyeragaman nama dan identitas visual Beranda Imigrasi bertujuan memudahkan masyarakat mengenali titik pelayanan keimigrasian di berbagai daerah.

Layanan tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pihak imigrasi, pengelola kawasan, dan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan keimigrasian sesuai ketentuan.

Beranda Imigrasi di KEK Gresik menjadi bagian dari peluncuran serentak di 254 titik layanan di seluruh Indonesia yang melibatkan 29 kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyeragaman identitas itu tidak mengubah lokasi fisik, jenis layanan, maupun mekanisme pelayanan yang telah berjalan. Seluruh layanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Agung Suryono
Editor: Saiful Muhlis