14 Saksi Kasus Suap Pejabat Pemkab Ponorogo Kembali Diperiksa

MADIUN, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 14 saksi kasus suap pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Rabu, 3 Desember 2025. Para saksi diperiksa di Polres Madiun.

Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 3 Desember 2025.

Kasus Bupati Ponorogo: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD, Sita Dokumen

Saksi-saksi tersebut meliputi DS selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan; SW selaku Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono; LR selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan; dan MS selaku Kepala Subbagian Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamatan Kauman.

Kemudian AW selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Ponorogo; SUW selaku Sekretaris Kelurahan Patihan Wetan; MUJ selaku Sekretaris Kelurahan Singosaren; dan RWN selaku aparatur sipil negara (ASN) Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo.

Berikutnya WA selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo; DS dan FSH selaku ajudan Agus Pramono saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo; serta WDN, ZAA, dan ALF selaku ajudan Sugiri Sancoko saat mengemban jabatan Bupati Ponorogo.

KPK Periksa 13 Pejabat Dalami Kasus Suap di Pemkab Ponorogo

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.