SURABAYA, Lingkar.news – Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian resmi melaporkan tiga hakim yang memutus vonis bebas pada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur yang tak lain adalah kekasih Dini sekaligus putra dari eks kader PKB, Edward Tannur.
“Kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” tutur kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yehura ditemui di depan Kantor Bawas MA, Rabu, 31 Juli 2024.
Laporan yang dilayangkan pada tiga hakim itu yakni soal sifat dan etika dalam proses persidangan. Sebab dalam persidangan, sikap hakim tergolong tendensius. Misal saat menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
“Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Selain melaporkan tiga hakim yang memutus vonis bebas pada Ronald Tannur, keluarga korban Dini Sera Afrianti juga mengawal proses kasasi oleh JPU.
“Kita lihat apakah JPU (Jaksa Penuntut Umum, red.) maksimal dalam mengawal proses kasasinya. Kita masih berharap keadilan ini bisa tegak di republik ini,” kata Dimas Yemahura.
Dimas beserta keluarga korban juga berharap, DPR RI khususnya Komisi III bisa benar-benar memanggil Bawas MA dan KY untuk menindaklanjuti kasus ini. Serta bisa membahas lebih lanjut terkait sistem peradilan yang ada.
Di sisi lain, KPK melalui juru bicara Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya siap membantu mendalami kasus ini.
“Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan,” ujar Tessa.
Jadi, pihaknya dengan teguh akan menunggu bilamana MA atau KY membutuhkan peran KPK dalam penyelidikan.
Kajati Nilai PN Kesampingkan Keterangan Ahli Forensik
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesampingkan keterangan dari ahli forensik mengenai hasil autopsi almarhum Dina Sera Afrianti yang diduga dibunuh oleh terduga pelaku Gregorius Ronald Tannur.
“Menghadapi hal ini tentu kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu akan mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” katanya dalam keterangan pers, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menyebut, JPU juga sudah melaksanakan penuntutan secara profesional dan proporsional dengan membuat dakwaan secara berlapis dengan menerapkan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP.
JPU juga telah menuntut berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta menyatakan bahwa terdakwa terbukti salah karena melakukan tindak pidana secara disengaja. Sehingga menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan ke satu Pasal 338 KUHP.
“JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas dan menyatakan kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,” sambung dia.
Dalam penegakan hukum, sambungnya, JPU berpegang teguh pada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, untuk memenuhi hak-hak korban, lanjut Mia, dalam tuntutannya, JPU menuntut membebankan pada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp263.673.000. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta merampas kendaraan kijang Innova Reborn yang dipergunakan terdakwa untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.
“Dengan segala kerendahan hati, kami menghaturkan ucapan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan media serta dukungan dari kalangan DPR, para guru besar yang merupakan ahli hukum, tokoh politik, tokoh masyarakat , tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa dan semua pihak yang akan menjadi penyemangat bagi para jaksa di mana pun berada dalam melaksanakan tugas penuntutan,” ujar Mia.
Mia yakin, meskipun langit akan runtuh, tapi hukum harus terus ditegakkan.
“Dan saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional,” tuturnya.(Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)