5 Saksi Diperiksa soal Pembuangan Mayat Bayi di Tanah Makam Sumenep

SUMENEP, Lingkar.news – Polres Sumenep memeriksa lima saksi dalam kasus pembuangan mayat bayi di lahan pemakaman umum Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Anggota kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Saat ini sudah ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Sebelumnya Addul, warga Dusun Kerrem Desa Larangan Perreng, menemukan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur. Bayi perempuan itu ditemukan di tanah miliknya yang digunakan sebagai tempat pemakaman umum.

Ketika itu, Addul curiga terhadap gundukan tanah baru, karena tidak ada pemberitahuan orang meninggal dunia. Ia akhirnya mengajak sejumlah kerabatnya untuk mengecek gundukan tanah baru itu dan membongkarnya.

Ketika ditemukan, mayat bayi perempuan tersebut dibungkus kain menyerupai sobekan rok (seragam) sekolah warna putih.

Geger Pembuangan Mayat Bayi di Tanah Makam Sumenep, Pelaku Masih Diburu

Sedangkan menurut hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pragaan, mayat bayi perempuan itu diduga dipaksa lahir dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

“Lima saksi yang telah diperiksa oleh anggota kami itu, semuanya warga setempat. Mohon doanya kasus ini bisa cepat terungkap,” kata Edo, menerangkan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita rok (seragam) sekolah warna putih sebagai barang bukti. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)