
SURABAYA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mempercepat digitalisasi aset daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum tergarap maksimal.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Guntur Wahono menilai digitalisasi aset akan memperkuat pengawasan sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.
“Jika seluruh aset sudah terpetakan secara digital, pengawasan akan lebih mudah dan pemanfaatannya bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD,” ujar Guntur di Surabaya, Sabtu (24/1/2026).
Ribuan Aset Pemprov Belum Berstatus Legal
Guntur mengungkapkan Pemprov Jatim memiliki portofolio aset bernilai besar, namun pemanfaatannya terkendala oleh lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas.
Dari sekitar 11.000–12.000 bidang aset tanah, baru sekitar 23 persen yang telah memiliki status hukum jelas atau clear and clean. Hal ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset daerah.
Aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan.
Nilai Aset Rp120 Triliun, Kontribusi PAD Masih Rendah
Selain persoalan legalitas, sebagian besar aset daerah juga belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga menyulitkan pengawasan dan pemanfaatan secara optimal.
Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jatim diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih di bawah lima persen dari potensi maksimal.
“Ini ironis. Nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Digitalisasi Aset Jadi Solusi Tekanan PAD 2026
Guntur juga menyoroti adanya tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada 2026 akibat penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam kondisi tersebut, optimalisasi aset daerah dinilai menjadi solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, apabila sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.
Dukung SIMBADA dan Sertifikasi Massal Aset
Untuk itu, DPRD Jatim mendukung langkah Pemprov Jatim yang mempercepat digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) terintegrasi.
Selain itu, Pemprov Jatim juga didorong melakukan sertifikasi massal tahap kedua serta audit legal menyeluruh terhadap aset daerah.
“Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” tegas Guntur.
Ia mengingatkan lemahnya penatausahaan aset berisiko menyebabkan kehilangan aset daerah secara permanen akibat sengketa hukum.
Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas aset, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki