Bawaslu Cianjur Surati Caleg yang Pasang APK Pemilu di Zona Terlarang

CIANJUR, Lingkar.newsBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi bagi calon legislator maupun partai politik yang mengabaikan surat teguran terkait perbaikan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu Cianjur juga mempertegas bahwa caleg maupun parpol perlu mencopot APK pemilu yang dipasang di zona terlarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang dipasang di zona terlarang sesuai dengan Keputusan KPU Cianjur No. 585 Tahun 2023.

“Pada dasarnya KPU melarang adanya pemasangan APK di fasilitas tertentu milik pemerintah dan di luar zona yang sudah ditentukan KPU Cianjur, sehingga kami minta panwaslu di seluruh kecamatan melakukan pendataan,” terangnya menurut informasi yang diterima pada Selasa, 30 Januari 2024.

Yana mengatakan, saat ini Bawaslu Cianjur sedang merekap dan memberikan data tersebut kepada para caleg yang memasang APK di zona terlarang melalui panwascam.

Para caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di zona terlarang, akan dilakukan upaya pencegahan dengan diberikan teguran untuk saran perbaikan.

Saran perbaikan disampaikan pada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK yang dipasang di luar zonasi secara mandiri, dimana saran perbaikan dilakukan selama tiga hari setelah saran perbaikan disampaikan.

“Setelah tiga hari pemberian saran perbaikan tidak digubris akan menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu, meski sanksi administrasi tidak membuat caleg yang melakukan pelanggaran didiskualifikasi,” bebernya.

Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur serta panwaslu di setiap kecamatan, untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di zona terlarang termasuk di alun-alun Ciranjang yang merupakan milik pemerintah.

“APK yang terpasang di Alun-alun Ciranjang terdapat tiga baligho milik calon anggota legislatif DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI dari Partai Gerindra, sudah kami catat masuk dalam data pelanggaran karena dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah,” terangnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)