wna malaysia diamankan imigrasi ponorogo

PONOROGO, Lingkar.news Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan status overstay selama sekitar delapan tahun di wilayah Kabupaten Pacitan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan WNA tersebut bernama Mohamad Zukri (56). Ia diamankan setelah adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo terkait kejanggalan dokumen pernikahan.

“Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari, kemudian kami lakukan penelusuran hingga ditemukan pelanggaran izin tinggal,” ujar Anggoro, Kamis (9/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Zukri terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 9 September 2018.

Namun setelah izin tinggal tersebut berakhir, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin maupun memperbarui dokumen perjalanan yang sah, sehingga dinyatakan overstay dalam jangka waktu panjang.

Selain pelanggaran keimigrasian, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait status perkawinan yang digunakan untuk keperluan pernikahan dengan perempuan asal Pacitan.

“Yang bersangkutan mencantumkan status duda, padahal masih terikat pernikahan dengan perempuan di Salatiga,” jelasnya.

Petugas juga mendapati dokumen yang diduga dipalsukan berupa surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang disebut diterbitkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Penyidik Imigrasi Ponorogo kemudian menetapkan Mohamad Zukri sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki