
SURABAYA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat capaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hingga Senin, 2 Juni 2025, surat keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih dari Kementerian Hukum di Jatim telah mencapai 3.299 koperasi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pengesahan koperasi, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, pemerintah kabupaten/kota, serta Ikatan Notaris Indonesia wilayah Jawa Timur.
“Alhamdulillah, capaian Jawa Timur saat ini menjadi yang tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Merah Putih. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi semua pihak,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025.
Jumlah tersebut setara dengan 24,13 persen dari total 13.669 Koperasi Merah Putih yang telah disahkan secara nasional, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum.
Khofifah menambahkan hingga saat ini, sebanyak 8.459 dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur atau 99,59 persen telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.
Empat daerah telah menuntaskan 100 persen proses musdesus dan pengesahan koperasi, yakni Kabupaten Nganjuk (27 Mei 2025), Kabupaten Ponorogo (30 Mei 2025), Kabupaten Sidoarjo (1 Juni 2025), dan Kota Mojokerto.
“Empat daerah ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa. Kami akan memberikan pendampingan koperasi secara komprehensif mulai dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi,” katanya.
Khofifah menyatakan optimisme bahwa seluruh desa dan kelurahan di Jatim akan segera memiliki koperasi berbadan hukum. Ditargetkan pada peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, seluruh KDKMP dapat diluncurkan serentak.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Jatim memfasilitasi pemberkasan kolektif dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris.
Dukungan juga diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat dalam proses penerbitan NPWP sebagai syarat pengurus koperasi.
“Setelah badan hukum terbentuk, Dinas Koperasi dan UKM bersama Satgas Percepatan KDKMP akan mendampingi koperasi dalam menyusun prospek dan rencana bisnisnya,” ujar Khofifah.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah membuka peluang penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pembiayaan akta notaris, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ.
“Diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan APBD untuk fasilitasi pengesahan koperasi. Sementara Pemerintah Provinsi telah menambah alokasi fasilitasi dari semula 1.600 akta menjadi 3.000 akta koperasi,” tutur Khofifah.
Penambahan alokasi tersebut, lanjut dia, menunjukkan komitmen kuat Pemprov Jatim dalam mendukung percepatan penyelesaian pembentukan KDKMP di seluruh desa dan kelurahan.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid