anggota dprd jatim bersama penyandang disabilitas 750x536 1

SURABAYA, Lingkar.news – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

Pengesahan perda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja.

Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, perda yang telah disahkan selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (28/9/2026).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” katanya.

Khofifah menekankan keterlibatan seluruh elemen dan sektor dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurut dia, hal itu mencakup layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, hingga kesempatan kerja.

Implementasi perda tersebut, lanjut Khofifah, juga perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar pelaksanaannya berada di daerah.

“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten kota,” ujarnya.

Khofifah juga memastikan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai persentase pekerja penyandang disabilitas.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki