Kasus Sengketa Tanah Gono Gini 21 KK di Dukuh Pakis Surabaya Direlokasi ke Rusunawa

SURABAYA, Lingkar.newsSengketa tanah harta gono-gini di kampung Dukuh Pakis IV RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kota Surabaya mengakibatkan puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di daerah tersebut kena gusur. Setidaknya 21 KK akan beralih menempati sementara Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Grudo.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, meminta kepada warga untuk bersabar sekaligus menjaga keamanan dan ketentraman di kampungnya. Ia tak ingin sampai ada warganya yang kesusahan mencari tempat tinggal atau berbuat gaduh.

“Tolong dijaga guyub rukunnya di Surabaya, sambil menunggu kebenaran itu berjalan, saya minta keikhlasannya pindah ke Rusun Grudo. Saya tidak rela kalau wargaku bingung tempat tinggal,” ungkapnya.

Wali Kota Eri juga meminta kepada warga yang terdampak penggusuran rumah di Dukuh Pakis IV untuk tidak perlu khawatir dalam mengurus administrasi ketika pindah ke Rusunawa Grudo. Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan kemudahan dan solusi terbaik agar kehidupan warga yang terdampak bisa berjalan seperti sebelum adanya kejadian tersebut.

“Sehingga alamatnya juga akan dipindah ke sana, bagaimana dengan sekolahnya? Kalau ada yang ingin tetap di sini ya silakan. Kemudian bagi KSH (Kader Surabaya Hebat) yang terdampak gimana? Ya silakan, mau tetap menjadi KSH di sini atau di Grudo, karena tidak ada bedanya,” ujarnya.

Ketika terjadi permasalahan seperti sengketa tanah ini, Wali Kota Eri berpesan agar warga sampai menimbulkan kegaduhan. Ia ingin permasalahan itu dibicarakan bersama dan dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Karena kejadian seperti ini banyak di Surabaya, tapi ‘kan kami tidak bisa (memihak) karena kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama di atas negara Republik Indonesia ini. Kalau memiliki hak dan kewajiban yang sama, kami bantu mana sih putusan pengadilannya, datanya ada bilang ada tanah pemkot juga, makannya dilihat dulu silsilahnya,” terangnya.

Salah satu warga Dukuh Pakis IV yang terdampak, Sunarmi mengaku bersyukur, telah mendapatkan tempat tinggal sementara di Rusunawa Grudo dari Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, ia sempat kebingungan harus menaruh barang-barangnya usai kejadian tersebut. Bahkan, sampai terpaksa menitipkan barang perabotan rumahnya di tempat tinggal milik tetangganya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur mendapat tempat tinggal. Saya terima, karena sebelumnya sempat numpang di rumah tetangga yang kosong,” ungkapnya.

Terkait lahan tersebut, Sunarmi tidak mengetahui kalau tempat yang selama ini ia tinggali adalah tanah sengketa. Oleh sebab itu, ia memohon agar ada keadilan untuk memberi ganti rugi atas bangunan yang dia tinggali selama ini bersama keluarganya di kawasan tersebut.
“Semoga ada keadilan, tolong lah karena itu hasil jerih payah kami,” imbuhnya.

Sebelumnya,  sebanyak 28 bangunan yang dihuni 25 kepala keluarga (KK) di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dikosongkan pada Rabu, 9 Agustus 2023. Warga yang menghuni rumah itu dipaksa meninggalkan rumah.

Eksekusi 28 rumah tersebut berdasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby jo Nomor: 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.

Sengketa ini bermula antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020.

Weny Untari dan Sidik Dewanto merupakan pasangan suami istri yang kemudian bercerai. Sedangkan, lahan yang menjadi lokasi rumahnya itu merupakan harta gono-gini. Warga yang menempati lahan itu tidak memiliki surat kepemilikan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)