
SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah yang berlaku per 1 Januari 2026.
Khofifah mengatakan UMK kabupaten/kota di Jatim rata-rata naik 6,09 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 25 Desember 2025.
Rata-rata UMK Jatim 2026 mencapai Rp3.154.365, dengan UMK tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962.
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 yang berlaku di 11 kabupaten/kota.
- Kota Surabaya Rp5.444.909
- Kabupaten Gresik Rp5.348.757
- Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782
- Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808
- Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887
- Kabupaten Malang Rp3.938.160
- Kabupaten Tuban Rp3.380.572
- Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559
- Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131
- Kabupaten Madiun Rp2.686.460
- Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.
Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Ia menjelaskan penetapan UMSK mengacu pada kriteria khusus, antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko industri.
Gubernur Khofifah menegaskan pemerintah provinsi akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” tuturnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa