Korupsi Insentif Pegawai Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

SURABAYA, Lingkar.news Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Andri Lesmana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Senin, 9 Desember 2024.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana.

Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif Rp1,4 M

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Diantaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

Korupsi Dana Insentif, Ini Vonis Terhadap 2 Eks ASN BPPD Sidoarjo

Secara subyektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU.

“Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja,” katanya usai persidangan.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)