
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (22–24 April 2026), di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” ujar Budi, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: KPK Sita Surat ‘Resign’ yang Digunakan Gatut Sunu untuk Peras Kepala OPD Tulungagung
Pemeriksaan dilakukan bertahap dengan rata-rata sembilan saksi diperiksa setiap hari. Keterangan para saksi dinilai penting untuk menguatkan dugaan pemerasan serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari pejabat yang sebelumnya telah diperiksa, tetapi juga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang,” katanya.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD dengan Surat Pernyataan Mundur
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.
KPK juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan.
Seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
